**Borneonews, Jayapura** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan bahwa pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk enam provinsi di Tanah Papua harus dilakukan oleh calon yang merupakan Orang Asli Papua (OAP). Ketentuan ini diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, menjelaskan bahwa Papua dan Aceh memiliki kekhususan dalam mekanisme pencalonan yang harus diakomodasi dalam juknis pencalonan. "Calon kepala daerah harus OAP sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini juknisnya sudah selesai, namun masih menunggu syarat khusus dari tujuh daerah, yaitu Aceh dan enam provinsi di Tanah Papua," ungkapnya.
Dumbon juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi mengenai pencalonan kepala daerah sesuai dengan PKPU tersebut. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2024 dan melibatkan enam KPU yang ada di Papua. Dalam kegiatan tersebut, KPU bekerja sama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menjelaskan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon.
Salah satu syarat yang ditetapkan adalah calon kepala daerah wajib melampirkan surat keterangan dari suku yang menyatakan bahwa ia adalah OAP. MRP akan melakukan verifikasi terhadap surat keterangan tersebut dan KPU akan mengakomodir calon yang memenuhi syarat.
Selain itu, setiap kabupaten/kota di Papua diberikan kewenangan untuk menyampaikan informasi terkait dengan imbauan bagi calon yang berasal dari luar daerah. Jika calon tersebut telah mendiami lokasi tersebut selama puluhan tahun dan memperoleh surat rekomendasi dari masyarakat adat setempat yang menyatakan bahwa ia adalah OAP, maka orang tersebut diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Adapun syarat umum yang ditetapkan mencakup usia minimal bagi calon gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk kepala daerah kabupaten dan kota, usia minimal adalah 25 tahun, dihitung sejak tanggal pelantikan.
ANTARA
Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Papua Harus OAP sesuai PKPU
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







