PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Achmad Rasyid mengatakan, pemalsuan sertifikat tanah adalah masalah serius yang sering menimbulkan konflik hukum, kerugian finansial, dan ketidakpastian kepemilikan.

Menurut dia, pemalsuan sertifikat tanah dapat menyebabkan sengketa antara pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama. 

"Banyak sertifikat yang di palsukan. Penting untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan selalu memverifikasi keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi pembelian. Masyarakat juga harus dilatih untuk mengenali tanda-tanda sertifikat palsu," katanya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini, katanya dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan dan lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kadang-kadang ada ditemukan sertifikat palsu tidak jelas asal-usulnya, kemudian ada yang berani asal caplok tanah orang lain, banyak batas tanah yang dibuat tidak jelas. Masalah seperti ini bukan hanya tidak ada kepastian hukum, tapi bisa memicu konflik," terangnya.

--page

Pemerintah melalui BPN dan instansi terkait perlu memperbaiki sistem administrasi pertanahan, memastikan bahwa proses penerbitan dan perubahan data kepemilikan tanah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan juga berperan dalam memastikan bahwa transaksi tanah yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Pemalsuan sertifikat tanah. imbuh dia, bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sistemik yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak terkait. Upaya kolektif dalam memperbaiki sistem, meningkatkan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. (MARINI/j)