YOGYAKARTA –
**Borneonews, Yogyakarta** - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginformasikan bahwa pemalsuan data elektronik yang terjadi pada akun Google Bisnis sejumlah hotel tidak mempengaruhi angka reservasi kamar hotel di wilayah ini. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyampaikan bahwa saat ini, angka reservasi atau pemesanan kamar hotel di DIY masih berkisar antara 30 sampai 40 persen. Deddy menjelaskan bahwa meskipun ada kasus pemalsuan data, situasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada angka reservasi. Dia mengungkapkan bahwa bulan Agustus memang merupakan masa *low season* atau musim sepi pengunjung. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan imbauan kepada calon konsumen agar melakukan reservasi melalui *travel agent* atau menghubungi nomor kontak resmi hotel yang berkode 0274. Penting untuk memastikan bahwa rekening tujuan untuk melakukan transfer biaya reservasi adalah atas nama hotel atau penginapan, bukannya atas nama pribadi. Deddy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada korban yang melapor akibat pemalsuan tersebut. PHRI DIY berupaya untuk mempublikasikan informasi ini kepada masyarakat secara cepat. Berdasarkan laporan yang diterima oleh PHRI DIY, telah terkumpul 55 data resmi dari sekitar 120 hotel, penginapan, dan homestay di DIY yang mengadukan kasus pemalsuan data elektronik. Pemalsuan tersebut tidak hanya melibatkan data kontak hotel di Google Bisnis, tetapi juga mengubah tarif sewa kamar hotel menjadi jauh lebih murah dengan tujuan untuk mengelabui calon konsumen. Sebagai contoh, tarif sewa kamar hotel bintang lima yang biasanya berkisar Rp1,5 juta per malam dapat diubah oleh pelaku menjadi Rp400 ribu. Di samping itu, ada pihak yang memberikan penawaran diskon antara 30-50 persen jika konsumen melakukan transfer dengan segera, meskipun harga tersebut sudah diturunkan sebelumnya. Saat ini, PHRI DIY masih aktif mengumpulkan data resmi mengenai pemalsuan yang dialami oleh hotel, penginapan, dan homestay untuk kemudian dilaporkan kepada Polda DIY serta Badan Pengurus Pusat (BPP) PHRI. Deddy menyatakan komitmen untuk melaporkan temuan ini ke BPP PHRI, yang nantinya akan meneruskannya kepada Cyber Crime Polri. Di sisi lain, pihak di daerah juga akan melaporkan kasus ini ke Polda. ANTARA