JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras berbagai bentuk kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Salah satu perhatian khusus diberikan terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dinilai tidak dapat ditoleransi lagi. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, saat memberikan keterangan di Jakarta. Menurut Ratna, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu serius, khususnya karena sering kali terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, yaitu di rumah. Kejadian ini menjadi semakin memprihatinkan ketika pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti yang terjadi dalam kasus dugaan KDRT yang menimpa IN, seorang mantan atlet anggar. Ratna menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melawan dan mendukung korban kekerasan. Ratna juga memberikan apresiasi kepada IN atas keberaniannya dalam mengangkat suara terkait kasus kekerasan yang menimpa dirinya. Ia menekankan bahwa korban harus berani berbicara agar hak-haknya dapat dipenuhi dan pelaku diharapkan mendapatkan hukuman yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Ratna menggarisbawahi bahwa masyarakat dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan serta pelayanan yang mengutamakan kepentingan korban. Dalam situasi ini, Kementerian PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah menjalin komunikasi serta sinergi lintas pihak dalam menangani kasus tersebut. Setelah berita mengenai KDRT ini mencuat, tim SAPA segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor. Sementara itu, A, yang merupakan suami dari korban, telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh IN dan menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas terhadap kasus-kasus serupa di masyarakat. ANTARA