PEKANBARU –
**Borneonews, Tembilahan, Riau** - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) di bawah Kepolisian Resor Inderagiri Hilir, Provinsi Riau, telah berhasil menyita 81 dus berisi sekitar 4.000 slop rokok ilegal yang diperoleh dari operasi di Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong. Penangkapan ini dilakukan menggunakan Speedboat berkekuatan 200 PK dan dilatarbelakangi oleh informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyelundupan rokok ilegal di kawasan tersebut. Kepala Satuan Polairud Polres Inhil, AKP Ridwan, melaporkan bahwa penyitaan tersebut berlangsung pada tanggal 13 Agustus 2024. Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan inisial SP (31), JL (41), dan FF (32). Penangkapan ini terjadi setelah petugas mencurigai sebuah speedboat yang berlayar di lokasi tersebut, yang kemudian terbukti memuat puluhan slop rokok ilegal. Saat ini, ketiga tersangka bersama semua barang bukti, termasuk rokok ilegal dan speedboat, telah dibawa ke Markas Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir ternyata merupakan praktik yang sering terjadi, dengan tujuan untuk dipasarkan ke daerah lain. Contoh sebelumnya menunjukkan bahwa pada 29 Juni 2024, pihak Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap lebih kurang 1,5 juta batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” yang sedang dalam perjalanan dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat. Selain itu, pada 16 Juni 2024, sebanyak 1 juta batang rokok ilegal dengan merek “HD” juga diamankan saat dalam perjalanan menuju Pekanbaru. Tak kalah signifikan, pada 15 Juni 2024, kembali disita 1 juta batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” yang juga berasal dari Indragiri Hilir dan akan dipasarkan menuju Sumatera Barat. Dengan semakin meningkatnya upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan rokok ilegal, diharapkan tindakan tegas ini dapat menekan angka peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. ANTARA