BORNEONEWS, Sampit - Rinie ditunjuk menjadi ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah pelantikan anggota dewan periode 2024-2029.
"Sebelum Pimpinan DPRD Kabupaten terbentuk akan dipimpin oleh pimpinan sementara pimpinan. Sebagaimana dimaksud terdiri dari satu orang ketua dan 1 orang wakil ketua," kata Sekretaris Dewan Muhammad Yusuf, Rabu, 14 Agustus 2024.
Pimpinan sementara tersebut berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kotim.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah ayat 3 menyebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan peraturan dan tata tertib DPRD serta memproses penetapan pimpinan definitif.
Berdasarkan hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan oleh KPU Kotim ditetapkan bahwa partai terbanyak memperoleh kursi yaitu PDIP 10 kursi dan kedua Partai Gerindra memperoleh 6 kursi.
--page
"Atas usulan partai tersebut kami umumkan pimpinan sementara DPRD Kotim yaitu Ketua smSementara Rinie dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kotim Juliansyah," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









