PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Achmad Rasyid mengatakan praktik "main caplok tanah" atau perampasan tanah adalah salah satu masalah serius yang dapat memicu konflik berkepanjangan, baik di tingkat individu, masyarakat, maupun antarkelompok.

"Mengambil alih atau menguasai tanah yang bukan hak milik seseorang atau kelompok secara ilegal atau tidak sah. Ini bisa terjadi melalui pemalsuan dokumen," katanya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Perampasan tanah ini katanya sering memicu konflik antar kelompok atau masyarakat yang merasa dirugikan. Konflik ini bisa berkembang menjadi kerusuhan sosial, kekerasan, atau perpecahan di dalam masyarakat.

Banyak tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi atau kepemilikannya tidak didaftarkan secara formal, sehingga lebih rentan terhadap klaim ilegal oleh pihak lain.

Perampasan tanah, imbuh dia, masalah kompleks yang memerlukan tindakan tegas dan kolaboratif dari berbagai pihak. Dengan penegakan hukum yang adil, transparansi dalam administrasi pertanahan, dan peningkatan kesadaran masyarakat, konflik akibat perampasan tanah dapat diminimalkan.

--page

"Penting untuk menerapkan hukum yang tegas dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku perampasan tanah. Ini juga termasuk penindakan terhadap oknum di pemerintahan yang terlibat dalam praktik ini," tandasnya. (MARINI/j)