PALANGKARAYA –
**Borneonews**, Palangka Raya - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap 130 orang pencuri buah kelapa sawit dalam rentang waktu dari Januari hingga awal Agustus 2024. Penangkapan ini mencerminkan langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian tersebut. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan beroperasi secara berkelompok. Mereka datang ke lokasi perkebunan secara ilegal, dengan pemahaman bahwa pohon sawit yang mereka serang bukanlah milik mereka. Melalui tindakan ini, para pelaku tidak hanya merugikan para pemilik kebun, tetapi juga menciptakan ketidakamanan di area tersebut. Resky melanjutkan, penangkapan 130 orang tersebut merupakan respon atas 89 laporan yang diterima dari masyarakat. Tindak pencurian yang terjadi teridentifikasi di 27 lokasi, yang sebagian besar berada di area milik perusahaan perkebunan kelapa sawit atau dalam pengelolaan koperasi. Pencurian ini dilakukan baik pada siang hari maupun malam hari, dengan para pelaku memanfaatkan peralatan yang telah disiapkan sebelumnya untuk mencuri dan menjual hasil curian tersebut. Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 93 ton buah sawit, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp252,9 juta. Para pencuri ini memperoleh keuntungan secara pribadi dari hasil penjualan buah sawit yang dicuri. Sejauh ini, sudah ada 33 laporan polisi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan 31 laporan masih dalam tahap penyidikan, sementara 25 laporan lainnya dalam tahap penyelidikan. Selain barang bukti buah sawit, polisi juga menyita alat panen dan alat angkut buah sawit hasil curian tersebut, termasuk juga satu senjata api rakitan. Para pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Menurut Resky, keberadaan senjata api rakitan di antara pelaku menambah keseriusan kasus ini, mengingat mereka beroperasi dalam kelompok yang terorganisir. Seiring dengan upaya gencar memberantas pencurian sawit, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mentaya Hulu. Ketiga tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba kepada warga atau pekerja perkebunan kelapa sawit. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi 30 paket. Lebih lanjut, ada dugaan bahwa para pengedar tersebut menjual sabu-sabu kepada pelaku pencurian kelapa sawit, sebuah anggapan yang diperkuat oleh hasil tes urin terhadap beberapa pelaku pencurian yang menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri keterkaitan antara dua jenis kejahatan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dari segi hukum, para pelaku pencurian dan pengedar narkotika diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki sumber asal dari sabu-sabu yang terlibat agar semua pelaku dan jaringan dapat diungkap secara menyeluruh. ANTARA