**Borneonews, Pontianak** - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang membahas integrasi dan penyesuaian muatan pengaturan perairan pesisir ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2024-2044. Hal ini dilakukan dalam rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam rapat tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, menyatakan bahwa ruang perairan pesisir sangat penting untuk perencanaan tata ruang yang menyeluruh. Integrasi pengaturan ini dinilai krusial agar dapat melindungi lingkungan serta memanfaatkan sumber daya di kawasan perairan pesisir dengan lebih efektif.
Bari juga menjelaskan bahwa penyesuaian muatan yang dimaksud bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ruang di dekat garis pantai, terutama pada area yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung. Contohnya adalah ekosistem Mangrove yang memiliki nilai ekologis tinggi. Selain itu, arahan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas dalam pengelolaannya.
Selama rapat tersebut, beberapa kesepakatan penting berhasil dicapai. Salah satunya adalah pengisian Field Catatan (Remark) yang memberikan kaidah dalam pengisian data guna mengatasi permasalahan kawasan hutan yang melintasi garis pantai serta terletak di kawasan konservasi perairan pesisir dan pemanfaatan umum.
Bari menekankan pentingnya penetapan kawasan lindung dengan rencana peruntukan ruang di sekitar garis pantai yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung. Hal ini mencakup area ekosistem Mangrove, yang perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Penyesuaian arahan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir serta pulau-pulau kecil pun harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini didasari oleh berbagai peraturan serta keputusan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Keputusan Menteri yang terkait dengan kawasan konservasi perairan, Mangrove, dan pelabuhan di Kalimantan Barat.
Bari menegaskan bahwa langkah integrasi pengaturan perairan pesisir ke dalam RTRW merupakan langkah penting untuk mencapai perencanaan tata ruang yang lebih baik dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lingkungan, namun juga mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia pun memberikan apresiasi atas hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan. Kesepakatan yang dihasilkan dipandang sebagai langkah signifikan dalam menciptakan tata ruang wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan mengintegrasikan pengaturan perairan pesisir ke dalam RTRW, diharapkan dapat menciptakan peluang bagi pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk tahun 2024-2044 dapat segera diimplementasikan, sehingga tata ruang yang komprehensif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat bisa terwujud.
ANTARA
Pentingnya Integrasi Perairan Pesisir dalam RTRW Kalbar 2024-2044
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
Komentar (0)
Memuat komentar…







