SEMARANG –
**Borneonews, Kudus** - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, yang berlokasi di Jawa Tengah, telah berhasil mengungkap sebuah kasus penadahan sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah. Penemuan ini mencakup barang bukti delapan unit sepeda motor dari berbagai jenis, yang diduga merupakan hasil kejahatan. Pelaku kasus ini berhasil diamankan pada tanggal 8 Agustus 2024. Individu tersebut memiliki inisial AS, seorang pria berusia 38 tahun yang berasal dari Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, memberikan keterangan tentang penangkapan tersebut yang dilakukan bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan. Dalam keterangannya, Kapolres Ronni Bonic menyatakan bahwa pelaku telah melakukan praktik jual beli sepeda motor tanpa surat sah dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sejak tahun 2021. Selama periode itu, diperkirakan terdapat sekitar seratusan unit kendaraan yang berhasil dijual. Keuntungan yang diperoleh pelaku dari setiap transaksi berkisar antara Rp500.000 hingga Rp3.000.000 per unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya unggahan di media sosial mengenai jual beli kendaraan tanpa keabsahan dokumen. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan alamat pelaku. Melalui pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan delapan unit kendaraan yang diperoleh pelaku dari berbagai daerah. Selanjutnya, petugas juga melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan yang disita. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor-nomor tersebut tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor polisi yang terdaftar. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik kendaraan terkait status kepemilikan motor yang telah dikuasai oleh tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah. “Jika meragukan keabsahan dokumen kendaraan, masyarakat diimbau untuk segera melakukan konfirmasi ke Polres Kudus. Jangan gunakan kendaraan yang mencurigakan untuk aktivitas sehari-hari, karena dapat dikenakan sanksi pidana umum,” ungkapnya. Tersangka AS mengakui bahwa ia telah terlibat dalam aktivitas jual beli sepeda motor tanpa surat lengkap sejak tahun 2021. Ia memperoleh kendaraan tersebut melalui media sosial dari berbagai daerah, dengan banyak di antaranya berasal dari Jawa Barat. Menurut pengakuan AS, kendaraan tersebut dijual kembali melalui media sosial juga, membuatnya tidak mengetahui secara pasti dari mana para pembeli berasal. Harga jual sepeda motor tersebut biasanya disesuaikan dengan biaya pembelian, dan keuntungan per unit bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000. ANTARA