KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas memiliki target mensertipikatkan dua bidang tanah barang milik negara (BMN) pada tahun 2024.

"Tahun 2024 ini ada dua bidang tanah BMN yang akan kami sertipikatkan, tepatnya yakni tanah milik Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gunung Mas," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, lembaga pemerintahan selaku pihak yang memiliki dan menguasai tanah, wajib untuk mendaftarkan hak pakai atas tanah tersebut atas nama pemerintah.

Tujuannya, kata Zubaidi, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemerintah selaku pemegang hak serta memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.

Selain itu, juga memberikan kepastian hukum pada kepemilikan bidang yang digunakan oleh pemerintah agar terhindar dari konflik/sengketa pertanahan. 

--page

"Pada tahun 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas telah merealisasi sertipikat tanah BMN sebanyak 101 bidang tanah, sedangkan pada tahun 2023 tidak ada target," tukas Zubaidi. (RISKA YULYANA/Y)