SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahyar Umar, anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih periode 2024-2029 yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tetap disebut namanya dan dilantik meski tak hadir.

"Kemarin memang ada surat dari KPU Kotim untuk penundaan. Saya sampaikan kepada Sekretaris Dewan agar membalas bahwa kita menunggu SK Gubernur," kata Ketua Sementara DPRD Kotim, Rinie, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sk Gubernur Kalimantan Tengah tentang penetapan Anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 tersebut diterima kemarin pukul 11.00 WIB. Dimana tertera 40 nama anggota termasuk Ahyar Umar.

DPRD Kotim menghargai surat permohonan penundaan tersebut tetapi selama SK Gubernur menyatakan masih ada nama yang bersangkutan, maka tetap disebutkan dalam pelantikan.

"Pernah juga kejadian saat umroh Pak Sanidin beliau ketinggalan, itu akan dilantik ulang," ujarnya. 

--page

Ia menegaskan, secara aturan, pelantikan Ahyar Umar sebagai anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 sah meski tidak hadir dalam pengucapan sumpah janji. 

"Kami melihat prosesnya ke depan karena baru dua kali sidang. Takutnya seperti kejadian kasus Dishub Kotim ternyata bebas,"

"Makanya kita menunggu, kita sampaikan juga kepada KPU Kotim kami menunggu dan menjaga jika di SK tidak ada nama kami tidak sebutkan tapi jika ada nama kami sebutkan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)