JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyayangkan dugaan larangan bagi anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional untuk mengenakan jilbab. Menurutnya, dugaan pelarangan tersebut bertentangan dengan semangat perempuan Muslim Indonesia yang ingin menutup aurat dengan berbagai *style* tanpa menghalangi mereka dalam berprestasi. Kurniasih menekankan bahwa telah banyak ide kreatif yang dikembangkan dalam berhijab yang seharusnya dihargai, bukan justru dicemooh. "Sangat disayangkan jika ada larangan berjilbab di Paskibraka, karena sebelumnya tidak ada masalah dengan Paskibraka yang mengenakan jilbab, bahkan ada yang membawa baki bendera pusaka," ungkapnya dalam keterangannya. Dia juga menganggap bahwa larangan pemakaian jilbab di Paskibraka adalah suatu kemunduran. "Terakhir kali jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah di masa Orde Baru. Jadi, jika kebijakan pelarangan ini diimplementasikan, kita akan mundur jauh ke belakang. Tidak ada korelasi antara berjilbab dengan ketidakmampuan menjalankan kewajiban negara," pungkasnya. Dalam konteks ini, Kurniasih mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengizinkan para anggota Paskibraka perempuan yang sehari-harinya mengenakan jilbab, untuk tetap mengenakan jilbab saat bertugas. "Pancasila seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap keyakinan setiap pemeluk agama dalam menjalankan ajaran mereka, termasuk hak Muslimah untuk menggunakan hijab," jelasnya. Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelepasan hijab bagi sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengedepankan nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Ia menyatakan, "Sejak awal, Paskibraka itu adalah tentang seragam." Yudian juga menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diizinkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP mengambil keputusan untuk menyeragamkan pakaian dan penampilan anggota Paskibraka pada tahun 2024, sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang ingin mengenakan jilbab. Yudian menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian ini terinspirasi oleh semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno. Menurutnya, nilai-nilai yang disampaikan Soekarno adalah keseragaman dan ketunggalan, yang diimplementasikan dalam bentuk pakaian seragam. Ia menekankan bahwa anggota Paskibraka nantinya akan bertugas sebagai pasukan, yang menyimbolkan kebersatuan di tengah kemajemukan. "Anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab bertugas sebagai simbol persatuan dalam keragaman," ujar Yudi. ANTARA