BANDUNG –
**Borneonews, Cianjur** - Kepolisian Resor Cianjur, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang terlibat dalam percobaan pembakaran tiga rumah warga yang terjadi di Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Agustus setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian usai insiden yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, memberikan keterangan bahwa tindakan pihaknya dilandasi oleh pengumpulan informasi dari saksi-saksi serta pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Melalui proses penyelidikan ini, pelaku yang dikenali sebagai YS berhasil ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur. Perlu dicatat bahwa YS diduga melakukan percobaan pembakaran rumah secara acak di wilayah Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan. Beruntung, insiden ini tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih luas. Salah satu pemilik rumah yang menjadi target terbangun dari tidurnya dan segera berinisiatif untuk memadamkan api yang mulai menyala, dengan bantuan warga sekitar. Ketinggian ancaman yang ada membuat beberapa pemilik rumah memutuskan untuk mengungsi akibat rasa takut akan teror yang berlanjut. Pada saat dihadapkan kepada petugas, YS mengaku bahwa ia berada dalam kondisi mabuk dan tidak menyadari tindakannya saat melemparkan benda-benda yang mudah terbakar ke rumah-rumah milik warga bernama Mardiana, Indra, dan Aep, yang berada di RW 02 Gang Rambutan. Akibat tindakan tersebut, api sempat membakar kursi dan pot plastik di teras salah satu rumah. Akibat perbuatannya yang membahayakan banyak orang, YS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP, yang berkaitan dengan kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Selain itu, YS juga akan dikenakan Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana. Pelaku berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun, yang bisa meningkat menjadi 15 tahun jika tindakan tersebut menimbulkan ancaman bagi kehidupan orang lain. Tidak hanya terlibat dalam percobaan pembakaran, YS juga mengakui keterlibatannya dalam tindakan pencurian. Ia mengemukakan bahwa ia pernah mencuri uang dari kotak amal yang terdapat di sebuah masjid di Desa Mekarsari. Informasi mengenai pencurian ini diperkuat oleh keterangan dari saksi meskipun warga yang mengalami kerugian tidak melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian. ANTARA