**Borneonews, Pontianak** - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 baru-baru ini melakukan razia untuk memastikan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan kepatuhan pajak di kalangan ASN, dimulai dari Pemkot Pontianak dan rencana untuk selanjutnya menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut pihaknya bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Satpol PP Kota Pontianak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, serta PT Jasa Raharja. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk empat OPD di Pemkot Pontianak, yaitu Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam kegiatan tersebut, UPT PPD Pontianak Wilayah 1 juga menyediakan mobil bagi ASN yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka secara langsung. Apabila pembayaran tidak dilakukan, ASN akan diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai tanda bahwa mereka akan menunaikan kewajiban pajaknya.
Edy Gunawan juga mengingatkan pada kesempatan yang sama mengenai keringanan yang diberikan oleh Gubernur Kalbar berkat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2024. Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain adalah bebas denda PKB, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Tahun ini, ada penawaran diskon menarik bagi kendaraan roda dua dan tiga. Diskon tersebut mencakup diskon 25 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak selama empat tahun dan diskon 40 persen bagi yang menunggak selama lima tahun.
Edy menegaskan pentingnya ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kemudahan di Pergub nomor 18 tahun 2024, ASN diharapkan dapat menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan antara empat hingga lima tahun juga diberikan diskon 25 hingga 40 persen, yang diharapkan bisa menjadi insentif untuk memenuhi kewajibannya.
Edy berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat, terutama mereka yang sempat menunda pembayaran pajak kendaraan karena masalah ekonomi, untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan dengan adanya keringanan yang ditawarkan. Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas keringanan ini secara maksimal agar bisa memenuhi tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak.
ANTARA
Razia Pajak Kendaraan ASN di Pontianak, Diskon hingga 40 Persen
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







