**Borneonews, Cirebon** Kuasa hukum dari enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengajuan ini, mereka menyertakan sejumlah bukti baru atau novum yang diharapkan dapat mempengaruhi keputusan pengadilan.
Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum, menyatakan, "Hari ini kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai." Ia menekankan bahwa novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara tersebut, serta berpotensi untuk membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya diberikan kepada enam terpidana.
Enam terpidana yang mengajukan upaya PK ini terdiri dari Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra, dan Jaya. Jutek menjelaskan bahwa Sudirman tidak disertakan dalam upaya PK ini karena ia tidak memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.
Salah satu novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan dari saksi kunci, yaitu Dede, serta pencabutan kesaksian Liga Akbar. Keduanya merupakan bagian penting dalam kasus kematian Vina dan Eky. Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga telah memperoleh hasil ekstraksi ponsel milik Vina yang menunjukkan bahwa ia masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian tersebut.
"Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu, adalah informasi yang telah berkembang dan diketahui oleh masyarakat," ungkap Jutek. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari dua saksi baru yang menyaksikan langsung kronologis peristiwa mengenaskan ini.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi-saksi baru tersebut, terdapat dugaan bahwa kematian Vina dan Eky kuat mengarah pada peristiwa kecelakaan, bukannya pembunuhan. Tim kuasa hukum berencana untuk menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta dalam sidang PK, meskipun mereka akan melakukan penyaringan terhadap saksi-saksi yang dianggap paling relevan.
Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat hadir secara langsung dalam sidang PK, serta berharap bahwa Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, yaitu Aep, dapat memberikan keterangan. "Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu adalah kewenangan dari majelis," tambah Jutek.
Dengan adanya novum-novum ini, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting tersebut ke Mahkamah Agung (MA), dengan harapan agar permohonan PK mereka dapat dikabulkan. Usaha ini adalah langkah berikutnya dalam pencarian keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus yang telah mengguncang masyarakat ini.
ANTARA
Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Ajukan PK di Cirebon
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







