**Borneonews, Jakarta** - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia kini telah memperoleh fasilitas bebas bea masuk ke Jepang. Keberhasilan ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia - Japan Economic Partnership (IJEPA). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024.
Rincian produk olahan yang mendapatkan fasilitas ini mencakup empat pos tarif, yaitu *skipjack and other bonito in airtight containers* (HS 1604.14.010), *tunas in airtight containers* (HS 1604.14.092), *skipjack and other bonito boiled and dried* (HS 1604.14.091), serta *others* (HS 1604.14.099). Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo, mengungkapkan harapan bahwa pencapaian ini menjadi kado istimewa di bulan kemerdekaan. Ia juga optimis bahwa hal ini dapat meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang dan menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia.
Budi menambahkan bahwa untuk dua produk, yakni HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. dalam konteks ini, KKP dan *Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries* (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi prosedur operasional yang berkaitan dengan sertifikat barang.
Sebagai solusi, Indonesia mengusulkan penggunaan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) untuk memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini disebabkan karena SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan *Japan Catch Documentation Scheme* (JCDS), yang diharapkan dapat memperlancar prosedur ekspor.
Selain dari empat pos tarif produk olahan yang telah disebutkan, Indonesia juga berhasil mendapatkan pembebasan tarif sebesar 0 persen untuk total 67 pos tarif produk perikanan yang memasuki pasar Jepang. Beberapa di antaranya termasuk tuna ekor kuning beku, potongan daging tanpa tulang (*fillet*) tilapia segar, *fillet* swordfish atau ikan todak beku, kerang-kerangan, serta olahan lobster dan rajungan beku. Semua kesepakatan ini akan mulai dilaksanakan setelah melalui proses ratifikasi di parlemen kedua negara.
ANTARA
Produk Olahan Tuna Indonesia Bebas Bea Masuk ke Jepang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







