**Borneonews, Mataram** - Pemerintah Kabupaten Bima, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini melaksanakan pengecekan penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di berbagai tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet besar. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, pihak pemerintah juga mengambil tindakan tegas dengan mewajibkan penggunaan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram bagi pelaku usaha yang memiliki omzet besar. Hal ini dilakukan dengan menarik kembali tabung gas 3 kilogram yang sebelumnya digunakan oleh para pengusaha. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan LPG bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebelumnya, telah diadakan rapat koordinasi dengan beberapa agen penjualan LPG 3 kilogram serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti, khususnya mengenai penanganan distribusi serta harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram bersubsidi. Kesepakatan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi elpiji bersubsidi di kalangan masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, Pemkab Bima bersama Pertamina berkomitmen untuk terus mengupayakan penambahan kuota LPG 3 kilogram bersubsidi. Penambahan ini ditujukan khususnya untuk konversi sektor pertanian dan perikanan, sesuai usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Pertamina Patra Niaga juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para agen yang terkait. Pihak Pertamina akan memberikan teguran atau sanksi bagi agen yang melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Bima. Para agen pun diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan yang ada di wilayah masing-masing untuk memastikan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Selain itu, langkah perbaikan data masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi akan dilakukan dengan menggunakan data dari KTP dan kartu keluarga masing-masing wilayah melalui aplikasi Pertamina. Di samping itu, revisi penunjukan pangkalan juga akan dilaksanakan, diikuti dengan pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap surat penunjukan pangkalan tersebut.
Kesepakatan lainnya mencakup rencana pendirian Stasiun Pengisian LPG Bersubsidi 3 kg (SPBE) serta SPBE Non PSO di wilayah Kabupaten Bima. Dengan adanya stasiun ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses LPG bersubsidi. Untuk meningkatkan komunikasi publik, pihak terkait juga sepakat untuk menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat yang dapat diakses melalui Satgas bersama dan pengaduan Pertamina 135. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait distribusi LPG bersubsidi.
ANTARA
Pemerintah Kabupaten Bima Sidak Penggunaan LPG 3 Kilogram Bersubsidi
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







