JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis, yang diidentifikasi sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, dilaporkan telah mengalirkan uang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp3,15 miliar. Pengungkapan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Uang sebesar Rp3,15 miliar ini berasal dari biaya pengamanan peralatan *processing* pengolahan timah, yang ditetapkan antara 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton. Keempat smelter swasta yang terlibat dalam transaksi ini adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Ardito menjelaskan bahwa Sandra Dewi menerima uang tersebut melalui rekeningnya, yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, milik Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin antara tahun 2018 hingga 2023. Pihak JPU juga mengungkapkan bahwa uang untuk biaya pengamanan peralatan *processing* pengolahan timah ini dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, atau *Corporate Social Responsibility* (CSR). Hal ini dilakukan oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin. Selain uang yang ditransfer ke rekening Sandra Dewi, terdapat tambahan transfer ke rekening Harvey yang mencapai Rp47,12 miliar. Transaksi ini diterangkan dalam slip setoran dengan keterangan pembayaran utang, modal usaha, dan operasional. Sementara itu, uang hasil dugaan korupsi timah juga dikalimatkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi. Dalam mengelola uang yang diterima melalui transfer tersebut, Harvey juga diketahui meminta kepada Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, untuk mengubah bentuk uang dari rupiah ke mata uang asing, seperti dolar Singapura dan dolar AS. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti untuk diserahkan di rumah yang berlokasi di Jalan Gunarwarman Nomor 31–33, Kebayoran Baru, Jakarta. Anggreini dan Triyanti kemudian mengonfirmasi kepada Harvey bahwa uang tersebut telah diterima, sehingga membuat Harvey mengambil uang tersebut secara langsung. JPU juga menambahkan bahwa selain melalui transfer, Harvey turut menerima uang dari empat smelter dalam bentuk tunai yang diberikan langsung oleh para pemilik smelter. Beberapa pemilik smelter tersebut termasuk Robert Indarto dan Tamron Als Aon. Harvey didakwa karena terlibat dalam praktik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama periode tahun 2015-2022. Praktik korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. JPU menjelaskan lebih lanjut bahwa total uang yang diterima Harvey dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dalam konteks program kerja sama sewa peralatan *processing* pengolahan timah adalah sekitar Rp420 miliar. Sebagian dari uang yang diperoleh Harvey, yang seharusnya dikelola sebagai biaya pengamanan peralatan, ditransaksikan seolah-olah sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil mewah yang terdaftar atas nama orang lain atau perusahaan lain, serta pembelian rumah mewah di beberapa lokasi. Selain itu, dia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah di Australia, membeli 88 tas bermerek, dan 141 perhiasan untuk Sandra Dewi. Atas semua tindakan tersebut, Harvey dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ANTARA