YOGYAKARTA –
**Borneonews, Bantul** Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, akan segera mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024. Pengumuman ini bertujuan untuk meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat setempat. Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, menuturkan bahwa setelah DPS Pilkada 2024 ditetapkan, pengumuman akan dilakukan mulai tanggal 18 Agustus di seluruh 75 kelurahan yang ada di Bantul. Proses ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memberikan masukan terkait nama-nama yang tercantum dalam daftar pemilih. DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Bantul pada tanggal 10 Agustus mencatat jumlah total pemilih sebanyak 747.400 orang. Dari angka tersebut, terdapat 366.149 pemilih laki-laki dan 381.251 pemilih perempuan. Tanggapan dan masukan dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengakomodasi kemungkinan perubahan data pemilih. Joko menambahkan bahwa masukan dari masyarakat sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki hak pilih tetapi belum tercatat dalam DPS. Periode pengumpulan tanggapan akan dimulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Setelah itu, KPU Bantul akan menyusun DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan yang diterima. Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai pemilih melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id. Mereka hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta pada kolom yang tersedia. Apabila nama mereka belum tercatat, disarankan untuk langsung melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau datang langsung ke KPU setempat. Proses tanggapan masyarakat yang dihimpun oleh PPS dan PPK akan direkapitulasi pada tanggal 27 Agustus 2024. Setelah itu, KPU Bantul akan menyusun DPS hasil perbaikan yang mencakup pemilih tercecer maupun perubahan jumlah pemilih. Selanjutnya, pada tanggal 22 September, KPU Bantul akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Setelah DPT ditetapkan, tidak akan ada penambahan jumlah pemilih, kecuali hanya akan ada daftar pemilih tambahan (DPTb) yang ditetapkan setelahnya. ANTARA