SEMARANG –
**Borneonews, Semarang** Kwartir Daerah Pramuka Jawa Tengah menegaskan bahwa keberhasilan kaderisasi dalam gerakan Pramuka sangat bergantung pada peran serta pembina, yang merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan kegiatan. Menurut Wakil Ketua Pembinaan Anggota Dewasa Kwarda Jateng, Hernowo Budi Luhur, sosok pembina menjadi kunci utama dalam menentukan keberlangsungan dan peningkatan kualitas gerakan Pramuka. Hernowo menjelaskan bahwa pembina Pramuka tersebar di berbagai gugus depan (gudep), baik yang berbasis di sekolah maupun di wilayah atau teritorial tertentu. Di Indonesia, mayoritas pembina adalah guru, mengingat sebagian besar gudep beroperasi di lingkungan sekolah. "Gudep ini ada banyak, ada yang berpangkal di sekolah dan wilayah atau teritorial. Paling banyak pembina memang guru karena di setiap sekolah pasti ada gudep," ungkapnya. Namun, terdapat kemungkinan bagi sekelompok pemuda di suatu wilayah desa untuk mendirikan gudep meskipun tidak berstatus sebagai guru. Misalnya, dapat dibentuk Gudep Ungaran Teritorial. Hernowo menjelaskan bahwa untuk menjadi pembina, tidak harus berasal dari kalangan guru, melainkan siapa saja dapat melakukannya dengan syarat tertentu, seperti usia minimal 25 tahun dan mengikuti kursus mahir dasar. Kursus Mahir Dasar (KMD) adalah program pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dasar serta pengalaman praktis dalam membina pramuka. KMD mencakup berbagai satuan pramuka, termasuk perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, dan racana pandega. Hernowo menekankan bahwa pembina Pramuka diharapkan menjadi teladan bagi anak-anak didiknya, baik dalam tindakan maupun perilaku. Oleh karena itu, peran pembina sangat krusial dalam memfasilitasi proses kaderisasi atau regenerasi gerakan kepramukaan. Dalam hal ini, idealnya satu pembina dapat membawahi 40 anak-anak, yang dibantu oleh dua pembantu pembina. Dalam konteks pengembangan gerakan kepramukaan di Jawa Tengah, Hernowo mengapresiasi dukungan dari kepala daerah yang menjadi ketua majelis pembimbing. Dia menyatakan bahwa gerakan kepramukaan memiliki peran vital dalam membangun karakter anak-anak dan pelajar. "Sejauh ini, pembinaan kepramukaan di Jateng berjalan baik," katanya. Meskipun keikutsertaan dalam gerakan Pramuka bersifat sukarela, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, banyak sekolah di Jawa Tengah tetap melaksanakan kegiatan ini. Hernowo menegaskan pentingnya peran berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, dalam menunjukkan komitmen terhadap pengembangan gerakan Pramuka, yang bertujuan untuk melengkapi pendidikan formal di sekolah dan pendidikan di keluarga. ANTARA