**Borneonews, Jakarta** - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus pemberian *fee* kepada Yofi Oktarisza (YO), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Untuk keperluan penyelidikan ini, KPK memeriksa tiga orang saksi yang berhubungan dengan masalah tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah Toro, seorang karyawan swasta, Andhika Candra Bandi yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan Fitrah Hari Purnomo yang merupakan kuasa KSO Rindang-Andi. Pemeriksaan ini berfokus pada pengaturan lelang dan aliran *fee* kepada tersangka YO, meskipun KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah *fee* yang diberikan serta aliran uang tersebut.
Pada tanggal 13 Juni 2024, KPK juga melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru, yaitu Yofi Oktarisza, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas 1 Semarang. Penahanannya merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS), yang memberikan suap kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH), dan Putu Sumarjaya (PS).
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang. Dion Renato sendiri diketahui sebagai rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan. Ia memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinego Ria Raya (RRR), yang aktif dalam mengikuti lelang dan melaksanakan berbagai paket pekerjaan.
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa DRS, terduga korupsi ini, mendapatkan dukungan dari PPK seperti Yofi Oktarisza agar bisa memenangkan paket pekerjaan dari pengadaan barang dan jasa. PPK menyusun data paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat, antara lain:
1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) dengan nilai paket Rp128,5 milyar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT. IPA.
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) dengan nilai paket Rp49,9 milyar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT. PP.
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor Yogyakarta dengan nilai paket Rp12,4 milyar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT. PP.
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 Km. 367+200 sepanjang 10.400 M antara Banjar Kroya dengan nilai paket Rp37 milyar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT. PP.
Asep menambahkan bahwa para tersangka ini juga melakukan pengaturan agar hanya rekanan tertentu yang dapat memenangkan lelang. Dalam pengaturan tersebut, PPK menyediakan perkiraan harga sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan serta memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan dan alat yang harus digunakan, sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menang.
Selain itu, PPK juga memfasilitasi dukungan antara rekanan agar tidak saling bersaing, dengan saling mendampingi dan telah diberikan jatah masing-masing dalam lelang. Asep menyebutkan bahwa tersangka Yofi juga memberikan persyaratan khusus dalam proses lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon tertentu yang akan dimenangkan.
Sebagai imbalan atas bantuan ini, Yofi dan PPK lainnya diharapkan menerima biaya dari rekanan yang memenangkan lelang, berkisar antara 10 persen hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diberikan. Selain itu, rekanan juga diharuskan memberikan dana agar jalannya proyek tetap lancar, termasuk dalam proses pencairan termin, yang juga harus diteruskan kepada PPK pengganti yang mengawasi proyek tersebut.
Yofi Oktarisza saat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan dan memastikan bahwa tindakan ilegal tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.
ANTARA
KPK Mendalami Pemberian Fee Terkait Kasus Korupsi DJKA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Komentar (0)
Memuat komentar…







