**Borneonews, Jakarta** - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) mengenai standar pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dengan memperhitungkan adanya contoh pakaian berhijab. Permintaan ini bertujuan agar jilbab bisa menjadi salah satu pilihan yang diperhitungkan untuk anggota Paskibraka 2024.
Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa dalam proses penyusunan dan penetapan standar pakaian Paskibraka, BPIP seharusnya mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan bagian dari pengamalan nilai Pancasila. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap informasi mengenai keharusan bagi perempuan anggota Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, untuk melepas jilbab mereka.
KPAI mencatat kekhawatiran terkait 18 anggota paskibra perempuan yang mengenakan jilbab. Mereka berpotensi menghadapi kekerasan jika dipaksa untuk melepas jilbab, yang selama ini mereka kenakan sebagai bagian dari pengamalan ajaran agama yang diyakini. Aris menegaskan bahwa jika benar adanya pemaksaan untuk mencopot jilbab, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai intoleransi dan diskriminasi yang melanggar hak anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
KPAI juga telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024, yang berkaitan dengan Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Salah satu temuan penting dari telaah tersebut menunjukkan bahwa lampiran standar pakaian Paskibraka tidak mencantumkan contoh pakaian berhijab sebagai salah satu pilihan model.
Hasil telaah KPAI menyimpulkan bahwa standar pakaian tersebut tidak cukup mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum dan tidak memadai dalam mencerminkan nilai-nilai keberagaman. Oleh karena itu, KPAI menekankan pentingnya agar BPIP menyusun standar pakaian Paskibraka yang benar-benar mempertimbangkan prinsip perlindungan anak, nondiskriminasi, dan nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila. KPAI juga meminta agar tidak ada praktik pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan, guna menjaga dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama yang mereka percayai.
ANTARA
Polemik Jilbab Paskibraka 2024, KPAI Minta BPIP Tinjau Ulang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Menit Akhir Dianulir VAR, Juventus Ditahan Rennes 2-2
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







