MATARAM –
**Borneonews, Lombok Tengah** - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjalankan pendataan semua jenis pajak. Langkah ini dilakukan dalam upaya mendorong optimalisasi realisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui sektor pajak daerah. Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, menyatakan bahwa pendataan ini bertujuan untuk meningkatkan capaian target PAD di wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikannya saat sidang paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Lombok Tengah. Ia mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya adalah sosialisasi, pembinaan, dan penagihan kepada wajib pajak yang belum rutin memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak setiap bulan. Lebih lanjut, Nursiah menjelaskan bahwa penagihan tetap dilanjutkan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembangunan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Dalam nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, terdapat informasi bahwa PAD dari sektor retribusi daerah tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan. Menurut Nursiah, selama beberapa tahun terakhir, sumber PAD dari sektor retribusi daerah tidak mengalami perubahan dalam targetnya. Capaian realisasi retribusi daerah, terutama dari beberapa objek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, masih terbilang rendah. Dia menyoroti bahwa rendahnya capaian ini tidak bisa dipisahkan dari berbagai masalah yang harus ditangani, terutama terkait pengawasan dan peningkatan kepatuhan dari wajib retribusi, serta pemenuhan kualitas layanan yang lebih baik. Berdasarkan hal ini, pemerintah daerah berkewajiban untuk memperbaiki pengelolaan retribusi daerah dan berupaya meningkatkan kualitas layanan serta sarana dan prasarana yang terkait dengan retribusi. Penting untuk lebih mengoptimalkan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani retribusi daerah dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berperan sebagai koordinator PAD. Dalam konteks belanja tidak terduga, Nursiah mengatakan bahwa pengeluaran ini didedikasikan untuk keadaan darurat dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan pembayaran pada penerimaan daerah di tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat bahwa belanja tidak terduga pada rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 secara keseluruhan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi belanja tidak terduga di tahun anggaran 2023. Sedangkan untuk kontribusi dari PDAM Tirta Ardhia Rinjani terhadap PAD mulai dari rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini belum ditargetkan. Meskipun demikian, pemerintah akan melakukan penyesuaian dalam pembahasan bersama Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024, mengingat telah disalurkannya deviden dari PDAM ke rekening kas umum daerah sebesar Rp123,43 juta. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan demi kemajuan daerah. ANTARA