**Borneonews, Jakarta** - Asosiasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersinergi dalam mempermudah proses sertifikasi halal bagi restoran dan hotel. Permintaan ini menjadi sangat penting mengingat hanya ada 1,2 persen dari hotel di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat halal, yang setara dengan 49 hotel. Mengingat batas tenggat Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang akan datang, yaitu pada 17 Oktober 2024, langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap minimnya jumlah hotel bersertifikat halal.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan pentingnya adanya revisi terhadap regulasi yang ada. Ia berpendapat bahwa metode sertifikasi halal harus dapat dilakukan dalam jumlah yang signifikan tanpa menghambat operasional usaha. Menyusul data pada 2024, jumlah usaha perhotelan telah mencapai 4.125 hotel. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia yang masih terbatas.
Dari total 49 hotel yang telah bersertifikat halal, sebanyak 48 di antaranya melakukan sertifikasi melalui LPPOM MUI yang memiliki jaringan perwakilan di seluruh Indonesia. Namun, Maulana menyoroti bahwa jumlah LPH di luar Jawa masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi hotel-hotel di daerah. Hal ini menyebabkan biaya sertifikasi halal menjadi lebih tinggi, karena auditor harus didatangkan dari Pulau Jawa.
Demi mempercepat proses sertifikasi halal dan mengurangi biaya, Maulana mengajak BPJPH dan LPPOM MUI untuk menjalin sinergi yang lebih baik. Muslich, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, menambahkan bahwa pelaku usaha perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal ini. Ia memberikan kepastian bahwa proses sertifikasi halal tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 39 Tahun 2014, pengujian kehalalan di dalam negeri maksimal memerlukan waktu 25 hari, sementara untuk pengujian luar negeri maksimal adalah 30 hari.
LPPOM MUI sendiri telah meluncurkan berbagai program untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Saat ini, mereka berhasil memenuhi target lama waktu pemeriksaan kehalalan yang ditetapkan pemerintah, dengan rata-rata waktu pemeriksaan selama sembilan hari kerja melalui 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal di berbagai daerah.
Muslich menekankan pentingnya pelatihan dan preparasi untuk memastikan bahwa target waktu sertifikasi dapat tercapai. Ia juga menyatakan bahwa perubahan regulasi terkait sertifikasi halal sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, dan oleh karena itu, semua pihak perlu bersiap dengan baik untuk mengikuti ketentuan yang ada.
ANTARA
Pentingnya Sinergi BPJPH dan MUI untuk Sertifikasi Halal Hotel
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







