GORONTALO –
**Borneonews, Gorontalo** - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, yang terletak di Provinsi Gorontalo, memberikan pujian terhadap kinerja pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam mengelola keuangan, terutama di tengah tantangan keterbatasan anggaran yang dihadapi dalam tujuh bulan terakhir pada Tahun Anggaran 2024. Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa, menyampaikan rasa apresiasi tersebut di Gorontalo. Ia mengatakan, "Kami mengapresiasi kinerja pemkab selama tujuh bulan terakhir ini, sebab mampu mengatasi kebutuhan program dan kegiatan di tengah minim anggaran yang dihadapi." Pernyataan ini mencerminkan pengakuan terhadap kemampuan pemkab dalam beradaptasi dan berinovasi meskipun dalam situasi finansial yang sulit. Lebih jauh, Aryati menjelaskan bahwa daerah tersebut menghadapi kemelut keuangan akibat dampak dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022. Peraturan tersebut membawa perubahan signifikan dalam mekanisme tata kelola keuangan. Akan tetapi, pemkab Gorontalo Utara menunjukkan kemampuan yang sangat baik dalam melakukan inovasi tatakelola keuangan yang tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya melihat kinerja ini wajib diapresiasi, apalagi pemerintah daerah juga mampu mengedepankan pelayanan publik terbaik secara menyeluruh. Hal ini sangat penting, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang disesuaikan dengan nilai uang yang beredar," tambahnya. Dalam hal ini, pihaknya mencatat bahwa harga kebutuhan pokok di daerah tersebut tetap stabil dan daya beli masyarakat masih terjaga. "Alhamdulillah, daerah di wilayah pesisir Utara Provinsi Gorontalo ini mampu berhasil menekan laju inflasi, bahkan masuk dalam daftar 50 daerah penerima insentif fiskal sebesar Rp6,7 miliar," imbuh Aryati. Sebagai harapan, ia mengungkapkan keinginan agar 98 persen dari anggaran insentif fiskal tersebut benar-benar dialokasikan untuk biaya jaminan kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan ini juga telah mendapatkan persetujuan secara yuridis formal dalam sidang paripurna yang membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) perubahan untuk Tahun Anggaran 2024. Aryati berharap, "DPRD berharap pemkab dapat menjalankan sesuai kesepakatan tersebut," tutupnya. ANTARA