PALEMBANG –
**Borneonews, Palembang** - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menetapkan nakhoda ponton batu bara sebagai tersangka dalam insiden yang menyebabkan Jembatan Lalan di Musi Banyuasin ambruk. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 12 Agustus, pada pukul 21.30 WIB. Kepala Polda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Rachmad A. Wibowo, yang melakukan tinjauan di lokasi jembatan yang ambruk, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Nakhoda yang dimaksud adalah KA, pengendara *tugboat* bernama Medelin Spirit yang mengangkut batu bara. Insiden ambruknya Jembatan Lalan ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Hal ini tentunya menambah beban duka bagi keluarganya dan masyarakat sekitar. Kapolda Rachmad menjelaskan, “Akibat dari kejadian tersebut, lima orang yang sedang beraktivitas di atas jembatan menjadi korban dan telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh tim SAR gabungan. Korban terakhir, atas nama Ribut Riyadi, ditemukan saat kami tiba di lokasi.” Dampak dari insiden ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga berdampak langsung terhadap sekitar 8.000 jiwa warga di tiga desa yang mengandalkan jembatan tersebut sebagai urat nadi aktivitas sehari-hari. Ambruknya jembatan mengakibatkan gangguan pada kehidupan perekonomian masyarakat setempat. Menghadapi situasi tersebut, Kapolda memberikan arahan untuk segera melakukan perbaikan jaringan listrik dan jaringan sinyal yang rusak. Tidak hanya itu, perlu disiapkan juga penyeberangan alternatif bagi warga, serta langkah-langkah cepat dalam memperbaiki jembatan yang telah mengalami kerusakan. “Harapan saya, segala sesuatunya segera dilakukan perbaikan, baik jaringan listrik, komunikasi, maupun penyeberangan alternatif bagi warga. Kita juga harus segera memperbaiki jembatan ini agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat,” jelas Kapolda Rachmad dengan penuh harapan. ANTARA