BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Antang Kalang menyita 200 log kayu yang diduga hasil pembalakan liar oleh orang tidak bertanggungjawab, di kawasan Hak Penguasaan Hutan (HPH) Kantor Tribuana Rama, Desa Tumbang Hejan, Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur.

Kayu dengan jenis banuas ini ditinggalkan oleh para pelaku di sepanjang hutan. Diduga mereka  tidak berani mengangkutnya, sehingga ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut. Namun ironisnya, pembalakan liar ini dilakukan di kawasan HPH, Kantor Tribuana Rama. Walau begitu, saat ini kayu tersebut sudah diamankan di Polres Kotim untuk menjadi barang bukti, Sabtu (18/6/2016).

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Rahmat mengatakan, penemuan kayu ini berdasarkan dari laporan  Kantor Tribuana Rama (KTR), karena mereka sering menjadi korban pencurian kayu. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan patroli.

Setelah sampai di dalam lokasi HPH tersebut, polisi menemukan potongan kayu dengan berbagai ukuran yang sudah tertata rapi di sejumlah titik sepanjangan kawasan itu. Kayu itu juga ditutup rapi dengan dedauan. Namun hal itu diketahui aparat, sehingga para pelaku pembalakan liar ini tidak dapat membawa kayu tersebut.

“Sangat hebat apa yang dilakukan para pembalakan hutan ini. Kayu yang berhasil mereka tebang disimpan di dalam semak dan tertutup dedaunan lbih dulu. Setelah dirasa aman, barulah dibawa ke tempat pemotongan kayu atau pembelinya,” ungkap Rahmat.

Barang bukti kayu itu langsung dibawa ke markas, dan lokasi tersebut  juga di pasang garis polisi. Sedangkan Rahmat mengatakan bahwa mereka, masih melakukan penyelidikan dan terus menindak para pelaku pembalakan liar yang masih merajalela. Selain itu, dia juga membutuhkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui ada pencurian tersebut, sehingga aarat dapat menangkap dan melakukan tindakan tegas pada mereka. (M HAMIM/m)