JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Indonesia telah berhasil mendapatkan tarif masuk tanpa bea untuk produk tuna olahan dan tuna skipjack ke Jepang, seperti yang dikatakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu. Keberhasilan ini ditandai dengan penandatanganan draf perjanjian mengenai amandemen protokol Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) oleh Kementerian KKP dan Menteri Luar Negeri Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024. Produk-produk yang termasuk dalam kategori ini meliputi empat pos tarif, yakni skipjack dan bonito lainnya dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.010), tuna dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.092), skipjack dan bonito lainnya yang direbus dan dijemur (HS 1604.14.091), serta kategori lainnya (HS 1604.14.099). Direktur Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo, menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan hadiah bagi Indonesia menjelang Hari Kemerdekaan. Diharapkan, perjanjian ini dapat meningkatkan ekspor produk-produk tersebut ke Jepang dan menarik investasi di sektor perikanan di Indonesia. Dua produk yang termasuk dalam kategori skipjack dan bonito yang direbus dan dijemur serta kategori lainnya, membutuhkan persyaratan tambahan dengan panjang bahan baku minimum 30 sentimeter. Sehubungan dengan hal ini, Kementerian KKP dan Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF) tengah menyelesaikan prosedur operasional melalui sertifikat barang. Sulistiyo menambahkan bahwa Indonesia mengusulkan penggunaan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) untuk memenuhi persyaratan tersebut, mengingat SHTI telah diselaraskan dengan Skema Dokumentasi Tangkap Jepang (JCDS). Di samping empat pos tarif untuk produk olahan, Indonesia juga telah mengamankan pembebasan tarif nol persen untuk 67 pos tarif produk perikanan yang dikirim ke pasar Jepang. Produk-produk tersebut termasuk tuna kunir beku, fillet tilapia segar, fillet ikan pedang beku, kerang, lobster olahan, dan kepiting beku. Perjanjian ini akan mulai diberlakukan setelah diratifikasi oleh parlemen kedua negara. ANTARA