BOGOR –
**Borneonews**, Karawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengambil langkah untuk mencoret 322 pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih sementara (DPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, di Karawang. KPU Karawang telah menetapkan total pemilih dalam DPS sebanyak 1.804.784 orang. Para pemilih tersebut tersebar di 309 desa atau kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Dari jumlah total pemilih, terdapat 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan. Mari Fitriana menekankan bahwa pemilih yang dicoret menjalani proses ini karena tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Ratusan pemilih yang dicoret tersebut termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat, yang di antaranya terdiri dari mereka yang telah meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing (WNA), terdaftar ganda, pindah domisili, serta kesalahan penempatan dalam tempat pemungutan suara (TPS). Kesalahan penempatan TPS otomatis mengharuskan pemilih untuk pindah ke lokasi TPS yang baru. KPU Karawang juga mencatat bahwa jumlah DPS pada Pilkada serentak tahun 2024 mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, di mana jumlah pemilih hanya mencapai sekitar 1,7 juta orang. Ini menunjukkan adanya pertumbuhan dan pengembangan dalam partisipasi pemilih di daerah tersebut. Pada rapat pleno penetapan DPS yang berlangsung pada hari Minggu (11/8), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ade Permana, mengusulkan agar KPU Karawang melakukan pencermatan atau sinkronisasi terhadap data pemilih ganda sebelum dan setelah pleno di tingkat kecamatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua data telah dieksekusi dengan memasukkannya ke dalam sistem database pemilih online, Sidalih. Menanggapi saran tersebut, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karawang, Ahmad Subhi, segera menindaklanjuti masukan dari Bawaslu dalam pelaksanaan rapat pleno. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pemilih dan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan dalam Pilkada nanti adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA