SURABAYA –
**Borneonews**, Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, telah mengidentifikasi bahwa sekitar 75.330 calon pemilih di wilayah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2024. Proses ini berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Menurut Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Karimullah, data ini diperoleh setelah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Dari total calon pemilih, KPU Sampang juga menemukan sebanyak 107.476 orang yang merupakan calon pemilih baru. Angka ini diambil dari total daftar pemilih sementara (DPS) yang mencapai 737.682 orang. Karimullah menjelaskan bahwa ribuan calon pemilih yang terdata sebagai TMS berasal dari beberapa kategori, yakni mereka yang telah meninggal dunia, yang pindah domisili, serta kasus data ganda. Selain itu, KPU juga mendapati adanya data calon pemilih yang tercatat sebagai anggota TNI atau Polri. Pihak KPU memproses penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia secara langsung. Sementara itu, untuk kasus data ganda, dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data dan dokumen pendukung serta konfirmasi kepada pihak bersangkutan. Dalam hal ini, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sampang, yang diwakili oleh Moh Ramli, menegaskan bahwa proses penyusunan data pemilih tidak lepas dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaganya. Ramli mengatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Bawaslu Kabupaten Sampang berkomitmen untuk terus mengawasi proses ini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, total calon pemilih yang terdaftar untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang mencapai 737.682 jiwa. Pemilih ini akan tersebar di 1.344 tempat pemungutan suara (TPS), terdiri dari 359.689 orang laki-laki dan 377.993 orang perempuan. Informasi ini menjadi penting untuk memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang adil dan transparan. ANTARA