MEDAN –
**Borneonews, Medan** Pemprov Sumatera Utara telah meluncurkan dua inisiatif berskala besar yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemegang kebijakan dan sektor swasta, untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan. Agus Fatoni menjelaskan, tenaga kerja yang dianggap rentan sering kali tidak memiliki pekerjaan tetap atau gaji bulanan, dan sebagian dari mereka berada dalam kategori miskin. Dia menekankan bahwa jika seorang kepala keluarga yang merupakan tenaga kerja rentan meninggal dunia, hal ini akan membuat keluarganya semakin miskin. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikan bahwa jumlah masyarakat miskin dapat berkurang. Dua gerakan yang diluncurkan adalah Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut. Melalui partisipasinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, dan tukang becak akan memperoleh santunan yang bervariasi, mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 1 miliar jika mengalami risiko meninggal dunia. Lebih lanjut, Agus Fatoni menambahkan bahwa bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak yang masih bersekolah, pendidikan anak tersebut akan dibiayai hingga selesai. Inisiatif ini tidak terbatas hanya di Sumatera Utara; Fatoni juga mencanangkan gerakan serupa untuk tenaga kerja rentan di Sulawesi Utara, termasuk marbot masjid dan pekerja tempat ibadah lainnya, serta di Sumatera Selatan. Ia berharap gerakan ini dapat direplikasi di provinsi lain, termasuk di Sumatera Utara. Di tahun 2024, Pemprov Sumut akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial kepada sekitar 50 ribu pekerja rentan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, Hendro, memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD yang bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan. Hendro mencatat bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan implementasi dari sila kelima Pancasila, yang mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun 2022, Pemprov Sumut telah berhasil memberikan perlindungan kepada 10 ribu pekerja rentan dengan jaminan sosial. Jumlah tersebut meningkat menjadi 41 ribu pada tahun 2023, dan dengan adanya program baru ini, target perlindungan dapat mencakup hingga 50 ribu pekerja rentan. Hendro juga menambahkan bahwa perlindungan ini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah pekerja rentan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Ke depan, Pemprov Sumut dan DPRD berkomitmen untuk terus mendukung upaya ini agar pekerja informal merasakan dampak positif dari kehadiran pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, juga mengungkapkan penghargaan kepada inisiatif yang dicetuskan oleh Penjabat Gubernur Sumut. Ia berharap gerakan ini akan menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia, dan berharap agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut terus meningkat seiring dengan gerakan Gotong Royong yang diluncurkan. ANTARA