BANDA ACEH –
**Borneonews**, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh telah berhasil menerbitkan sebanyak 17.595 sertifikat halal untuk berbagai produk pangan di wilayah tersebut hingga bulan Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menyampaikan informasi tersebut saat acara penyerahan 90 sertifikat halal kepada pemilik usaha kecil menengah (UKM) di Kota Sabang. Dia menegaskan bahwa sertifikasi halal ini dilakukan melalui satuan gugus tugas (satgas) halal, yang terus aktif dalam melakukan sosialisasi dan kampanye percepatan proses sertifikasi halal. Azhari menjelaskan, "Khusus untuk tahun 2024, kami telah mengeluarkan 17.595 sertifikat halal dari total 25.681 produk halal." Dari jumlah produk tersebut, persentase yang terkait dengan kategori makanan mencapai 88,01 persen, produk minuman sebesar 11,42 persen, sementara sisanya terdiri dari produk jasa, obat-obatan, dan kosmetik. Sebuah sertifikat halal dapat mencakup beberapa produk sekaligus, sehingga menjadikan angka ini cukup signifikan. Lebih lanjut, dia mencatat bahwa untuk periode dari tahun 2022 hingga awal Agustus 2024, total produk yang telah disertifikasi halal mencapai sebanyak 62.651 produk. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag Aceh dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang memenuhi kriteria halal. Sebelumnya, program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, yang menyediakan sertifikasi halal gratis untuk produk makanan dan minuman, direncanakan akan berakhir pada Oktober tahun ini. Namun, pemerintah telah memperpanjang masa program tersebut hingga Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat penerbitan sertifikat halal yang esensial bagi pelaku usaha dan konsumen. Azhari menekankan bahwa dengan adanya perpanjangan waktu ini, masih terdapat kesempatan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan proses pengurusan sertifikat halal. Pengurusan sertifikat halal ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen. Dengan adanya sertifikasi dan label halal, pemilik usaha dan konsumen akan terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan konsultasi, pendaftaran, dan verifikasi produk halal. Prioritas ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran, mendukung pertumbuhan sektor UKM, serta menciptakan ekosistem bisnis yang lebih baik di Aceh. ANTARA