JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah, kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan. Pengurus DK PWI Pusat, Helmi Burman, menginformasikan bahwa perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan saat ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 372, 374, dan 378 KUHP. Helmi telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim, dan laporan yang disampaikan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, sejumlah barang bukti dilampirkan, termasuk hasil pemeriksaan DK PWI serta surat-surat keputusan DK PWI. Salah satu bukti yang disoroti adalah penarikan uang sebesar Rp504 juta dari total Rp1.080.000.000, yang diklaim sebagai *cashback* untuk Forum Humas BUMN. Selain itu, terdapat juga bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi dari kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN. Helmi juga menyatakan bahwa dalam STTL tersebut dijabarkan dugaan tindak pidana yang dilanggar, yakni penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan penggelapan, sebagaimana dimaktubkan dalam pasal 372, 374, dan 378 KUHP. Pasal 372 mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun, sementara pasal 374 dan 378 masing-masing memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara dan empat tahun penjara. Dalam keterangan lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa tujuan mereka bukanlah untuk memenjarakan Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan rekan-rekannya. Mereka lebih memilih untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, seperti yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan PWI. Namun, ia menambahkan bahwa jika pada akhirnya pengadilan menyatakan bahwa Hendry dan Sayid bersalah dan harus menjalani hukuman penjara, itu adalah konsekuensi dari tindakan mereka. Menanggapi laporan ini, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, dengan tegas membantah tuduhan mengenai adanya *cashback* uang yang disebutkan oleh pihak DK PWI Pusat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh pihaknya bersama salah satu jasa auditor, tidak ada bukti penyelewengan dana maupun *cashback* yang dilakukan oleh Hendry dan Sayid. Kurniadi mengonfirmasi bahwa terdapat uang sebesar Rp1.080.000.000 yang telah dikembalikan Hendry kepada pihak Forum Humas BUMN. "Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali, yaitu Rp540 juta ditambah Rp540 juta, dengan total Rp1.080.000.000," jelasnya. Dengan pernyataan tersebut, Kurniadi menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh DK PWI mengenai adanya *cashback* dari kerja sama dengan Forum Humas BUMN adalah tidak benar. Sebelumnya, pada saat rapat DK PWI yang berlangsung pada 21 Desember 2023, Ketua Umum PWI juga menyatakan bahwa pihaknya harus membayar *cashback* kepada Forum Humas BUMN. Namun, Forum Humas BUMN sendiri mengkonfirmasi bahwa mereka tidak pernah meminta maupun menerima *cashback* dari PWI. ANTARA