JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya tidak ingin terburu-buru dalam mengumumkan bakal calon gubernur untuk DKI Jakarta dan Banten yang akan diusung dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan Hasto saat ditanyakan mengenai alasan DI Perjuangan belum mengumumkan calon gubernur di kedua wilayah tersebut. Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan sedang memantau situasi yang ada. "Kami lihat permainan dulu, karena masih ada yang mau mengatur-ngatur," ungkapnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Ia juga menekankan bahwa masih ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melakukan pengaturan di Jakarta dan Banten, namun ia enggan memberikan rincian mengenai siapa yang dimaksud. Lebih lanjut, Hasto menyebutkan bahwa jajaran partainya akan terus melakukan pemantauan untuk menentukan sejauh mana pengaturan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. "Sampai ke mana mengatur itu mengalir sampai jauh kami akan lihat dulu. Itu seni dalam politik," ujarnya, menggarisbawahi pendekatan strategis PDI Perjuangan dalam menentukan calon. Hasto juga menjelaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki waktu yang cukup sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada, yang dijadwalkan dimulai pada 27 Agustus 2024. Dengan demikian, ia menilai bahwa pengumuman gelombang kedua bagi bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan masih memiliki waktu. Lebih jauh, Hasto mengungkapkan bahwa pengumuman kandidat yang diusung oleh partainya akan mempertimbangkan momentum historis dan aspek-aspek yang dapat memberikan energi positif untuk kemajuan bangsa. "PDIP itu melihat momentum historisnya juga dan aspek-aspek energi positif bagi kemajuan bangsa," tambahnya. Sebagai informasi, berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat: 1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan informasi ini, diharapkan semua pihak dapat menyiapkan diri dengan baik menyongsong tahapan Pilkada 2024 yang akan datang. ANTARA