**Borneonews, Medan** - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengambil langkah tegas dengan menahan Dr Muhammad Sardi alias MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penahanan ini terjadi setelah pengusutan yang mendalam oleh pihak kejaksaan.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan biaya hidup PIP yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Tersangka, Dr MS, juga dikenal sebagai Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kwala Bingai Stabat, Kabupaten Langkat.
Proses hukum telah memasuki tahap dua, di mana penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Berdasarkan penjelasan Yos Tarigan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan, yang terhitung sejak hari ini hingga 2 September 2024, sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyelidikan atas pemotongan biaya hidup dalam program Indonesia Pintar di STKIP Al Maksum. Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka, sebagai ketua STKIP Al Maksum, melakukan pemotongan uang subsidi untuk mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, yang mencapai Rp1 juta per mahasiswa setiap semester. Untuk angkatan 2022, pemotongan yang dilakukan meningkat menjadi Rp1,5 juta per mahasiswa, yang diklaim sebagai biaya untuk jas almamater dan kartu tanda mahasiswa. Selain itu, ada berbagai jenis pengutipan lainnya yang juga dikenakan kepada mahasiswa baru yang mengikuti program Indonesia Pintar.
Akibat tindakan tersebut, disebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp8,15 miliar, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Terkait dengan tindakan ini, MS dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan serangkaian tindakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas dalam pengelolaan program-program pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
ANTARA
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar di Langkat
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Ginting Harus Mengakui Keunggulan Richie Duta di Indonesia Masters
Pemerintah Siapkan 1.000 Beasiswa Dokter dan Dokter Gigi Spesialis
Komentar (0)
Memuat komentar…







