**Borneonews, Jakarta** - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka peluang bagi Sandra Dewi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan suaminya, Harvey Moeis. Harvey, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah, berada di tengah perhatian publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dalam persidangan, semua saksi, ahli, serta terdakwa akan didengar keterangannya. Pernyataan tersebut disampaikan ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Di samping keterangan para saksi, proses persidangan juga akan mempertimbangkan berbagai barang bukti yang dapat memberikan kejelasan dalam mengungkap perkara ini. Hal ini diharapkan dapat membuat terang mengenai semua dugaan yang berkaitan dengan kasus ini.
Dalam sidang dakwaan perdana yang berlangsung pada hari tersebut, terungkap bahwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa mengalirkan uang hasil korupsi dalam pengelolaan komoditas timah kepada istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp3,15 miliar. Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, mengungkapkan bahwa uang yang diberikan kepada Sandra Dewi berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari empat smelter swasta.
Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023, jelas Ardito. Penuntut umum juga menjelaskan bahwa uang yang berkaitan dengan biaya pengamanan peralatan tersebut seolah-olah tercatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, ada dugaan bahwa uang hasil korupsi timah tersebut juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, senilai Rp80 juta untuk kepentingan Sandra. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus ini.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Kejadian ini berlangsung pada tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian yang ditimbulkan tercatat sebesar Rp300 triliun.
Dari segi hukuman yang dihadapi, Harvey terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Prosesi persidangan ini menjadi sorotan tajam di masyarakat, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara dan reputasi para individu yang terlibat.
ANTARA
Sandra Dewi Berpeluang Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







