BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews**, Bandarlampung - Pembangunan kembali Kota Baru yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan akan melibatkan investor swasta, sesuai dengan pernyataan Direktur Regional I Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Abdul Malik Sadat Idris. Menurutnya, salah satu opsi dalam rencana tersebut adalah menggandeng investasi swasta, sehingga tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, baik dari APBN maupun APBD. Dalam skema ini, keterlibatan sektor swasta diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Lampung di Kota Baru. Abdul Malik menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek komersial dalam desain pembangunan. Ia mencontohkan bahwa akan ada fungsi komersial seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung lainnya, yang juga memerlukan investasi dari pihak swasta untuk sektor hunian. Adapun rencana pembangunan kembali pusat pemerintahan Provinsi Lampung di Kota Baru ini akan menggunakan skema pendanaan campuran. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki porsi tersendiri dalam pendanaan, sedangkan masyarakat juga akan turut berpartisipasi. Selain itu, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat juga akan sangat diperlukan. Sebelum melangkah lebih jauh, pihak Bappenas berencana melakukan kajian lebih mendalam mengenai skema pembiayaan dalam pengembangan pembangunan Kota Baru. Abdul Malik menjelaskan hal ini sebagai bagian dari strategi untuk menerapkan sistem yang dapat menilai respons pasar terkait pembangunan kembali Kota Baru. Dalam kunjungan pertamanya ke lokasi proyek, Abdul Malik berencana untuk mengumpulkan data agar dapat dilakukan pengkajian ulang. Ia menyadari bahwa memperoleh lahan seluas 1.300 hektare untuk proyek ini tidaklah mudah. Saat ini, infrastruktur dasar seperti beberapa gedung dan jalan raya sudah ada, yang merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk merancang progres pembangunan ke depan dengan baik. Sebagai informasi, Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan dibangun di atas lahan seluas 1.580 hektare dengan total anggaran sebesar Rp341 miliar. Namun, proyek pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Lampung di Kota Baru telah terhenti selama sepuluh tahun. Dari bangunan yang telah terbangun, kondisinya bervariasi, mulai dari yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang, serta terdapat beberapa bangunan yang belum selesai dalam proses pembangunannya. ANTARA