“Pemkab melalui instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kami minta untuk mengevaluasi setiap angkutan umum yang tidak layak lagi untuk beroperasi, terutama dalam melayani angkutan arus mudik lebaran tahun ini,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (19/6/2016).
Tidak hanya dari segi kelayakan, bagi angkutan umum yang juga tidak memiliki kelengkapan, mulai dari KIR, surat-surat dan kelengkapan lainnya, Ketua DPD PAN Kabupaten Kotim itu menyarankan agar tidak diperbolehkan beroperasi atau dikandangkan.
"Dishubkominfo harus bersikap tegas dalam melakukan uji kelayakan terhadap setiap kendaraan umum. Jika ada kendaraan yang tidak layak, harus dikandangkan dan tidak boleh beroperasi dalam melayani angkutan mudik lebaran. Karena mengancam keselamatan penumpang,” cetus Shaleh.
Menurutnya, kebijakan Kementerian Perhubungan RI yang melarang bus dengan ban gundul di luar batas toleransi dan kacanya pecah dijadikan angkutan lebaran perlu ditindaklanjuti di daerah. Dishubkominfo perlu melakukan inspeksi mendadak ke terminal bus. Guna memastikan semua bus yang dijadikan angkutan mudik lebaran layak beroperasi.
“Arus lalu lintas menjelang lebaran tentu meningkat. Dengan pengecekan kendaraan dan mendapat stiker tanda layak beroperasi akan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang umumnya terjadi bukan hanya karena 'human error' seperti sopir mengantuk. Tetapi faktor kendaraan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Shaleh. (RF/*)








