SURABAYA –
**Borneonews**, Surabaya - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah menyelesaikan draft rancangan peraturan daerah mengenai pelepasan aset. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Josiah Michael, yang menjelaskan bahwa peraturan ini akan mengakomodasi masalah terkait pelepasan surat ijo yang selama ini menjadi polemik di kalangan warga. Menurut Josiah, langkah selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah tersebut, meskipun proses ini masih menunggu DPRD Surabaya periode 2024-2029. Ia mengungkapkan bahwa draft dan naskah akademik raperda tersebut sudah dituntaskan, yang mengatur cara bagaimana aset milik Pemerintah Kota Surabaya, terutama surat ijo, bisa dilepas dan dikelola oleh masyarakat. Draft ini merupakan hasil dari konsultasi Bapemperda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus utama dari raperda inisiatif DPRD Surabaya adalah pada pengaturan surat ijo. Josiah menjelaskan terdapat tiga poin utama dalam raperda tersebut. Pertama, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, warga diberikan kesempatan untuk mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya, dengan jangka waktu yang ditentukan hingga 20 tahun. Kedua, masih sesuai dengan ketentuan perda sebelumnya, warga dapat memiliki aset surat ijo melalui jalur pembelian dan tidak bisa semena-mena dilepas secara gratis. Poin ketiga adalah rencana Pemkot Surabaya untuk membentuk tim verifikasi yang bertugas meneliti asal usul tanah milik warga, mengingat banyak dari tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik (SHM). Josiah menambahkan bahwa banyak warga yang tinggal di atas tanah berstatus surat ijo telah memegang SHM, namun menghadapi masalah ketika akan melakukan transaksi jual beli, pengajuan kredit, atau keperluan lain karena adanya permintaan blokir dari Pemkot Surabaya. Hal ini terjadi karena tanah-tanah tersebut dianggap masuk dalam wilayah HPL Pemkot. Pentingnya keberadaan tim verifikasi ini disinggung oleh Josiah, yang menekankan bahwa tim tersebut akan memastikan apakah tanah tersebut benar milik Pemkot dan terdaftar dalam HPL. Jika tidak, maka hak atas tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada warga. Ia juga mengakui adanya proses pemasukan surat ijo yang terkesan sembarangan ke dalam HPL Pemkot Surabaya. Josiah optimis bahwa perkembangan ini akan menjadi kabar baik bagi semua pihak, terutama bagi warga yang tanahnya tiba-tiba terkonversi menjadi surat ijo. ANTARA