PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kedua gugatan perdata atas kepemilikan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno hingga pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng kembali ditunda di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Alasan penundaan kembali sama, yakni tidak hadirnya sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam persidangan meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.

Ketidakhadiran para tergugat ini kembali membuat kecewa para ahli waris Dambung Djaya Angin yang hadir dan menunggu lama untuk persidangan. Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris, menyatakan kekecewaan mereka atas ketidakseriusan tergugat, khususnya Pemerintah Provinsi Kalteng yang tidak hadir dalam sidang kali ini.

"Tentu kita kecewa karena tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalteng tidak hadir. Padahal di sidang pertama sebelumnya hadir," ujar Imam Heri Susila, Rabu, 14 Agustus 2024.

Ia berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 September 2024, seluruh tergugat dan turut tergugat dapat hadir.

"Pemerintah harus bijak dalam hal ini, karena kesannya tidak menganggap panggilan yang sudah dilayangkan PN Palangka Raya secara sah dan patut," jelasnya.

Perwakilan ahli waris Boby Rahmat juga mengungkapkan keheranan dan kebingungan atas ketidakhadiran para tergugat. Ketidakhadiran mereka seakan menyepelekan kasus ini. Pemerintah seharusnya bisa bijaksana dan mengayomi masyarakat.

Sementara itu, perwakilan tergugat yang hadir yakni BPN Kota Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya enggan memberikan pernyataan terkait gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin. Kuasa hukum kedua instansi tersebut mengarahkan pernyataan terkait gugatan tersebut ke pimpinan. (PATHUR/H)