JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Silmy Karim, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya ini menjadi krusial mengingat kontribusi pekerja migran terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif di kawasan ASEAN. Pernyataan tersebut disampaikan Silmy dalam forum Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi ASEAN dan Kepala Divisi Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri (DGICM) Ke-27 yang berlangsung di Nha Trang, Vietnam. Dalam kesempatan itu, Silmy mengingatkan bahwa Indonesia, dengan potensi sumber daya manusia yang melimpah, menjadi target empuk bagi sindikat perdagangan manusia di ASEAN. Data menunjukkan bahwa lebih dari 85 persen korban perdagangan manusia diselundupkan ke dalam, dari, dan di dalam kawasan ASEAN. Selama periode 2020 hingga 2023, perwakilan Indonesia di kawasan Asia Tenggara menangani sebanyak 2.434 kasus terkait penipuan daring. Rincian kasus tersebut terbagi antara beberapa negara, dengan Kamboja mencatat 1.233 orang, diikuti Myanmar dengan 205 orang, Filipina sebanyak 469 orang, Laos sebanyak 276 orang, Thailand 187 orang, Vietnam 34 orang, dan Malaysia 30 orang. Silmy juga menggarisbawahi modus baru dalam perdagangan manusia yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI), yang umumnya terjadi melalui skema penipuan daring, termasuk investasi bodong, *love scam*, dan pencucian uang. Dalam praktiknya, para korban direkrut dengan janji pekerjaan yang menggiurkan di negara tetangga, namun berujung pada eksploitasi. Eksploitasi ketenagakerjaan yang dialami oleh para WNI meliputi jam kerja yang panjang, penahanan dokumen, denda yang berlebihan, serta pembatasan yang ketat terhadap pergerakan dan komunikasi mereka. Ancaman serta tindak kekerasan juga mengintai para korban di lapangan. Silmy menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi khusus kepada aparatur penegak hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan manusia dari Indonesia ke luar negeri. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Imigrasi aktif melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan dengan menjalin kerja sama baik di tingkat regional maupun internasional. Di sisi lain, Dirjen Imigrasi mengungkapkan bahwa kerja sama antar-negara anggota ASEAN berperan signifikan dalam usaha pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia. Pada tahun 2022, sekitar 484 WNI dipulangkan dari Kamboja, termasuk 202 orang yang dipulangkan dengan pesawat carter, serta 23 WNI lainnya dari Laos. Lebih lanjut, pada tanggal 26 Juni 2023, Imigrasi Indonesia bersama Pemerintah Filipina melaksanakan operasi penyelamatan terhadap 137 WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring. Di bulan yang sama, 10 WNI dipulangkan dari Kamboja dengan bantuan pemerintah setempat, sedangkan 26 WNI lainnya dipulangkan dari Myanmar dengan dukungan KBRI Yangon setelah terindikasi menjadi korban perdagangan manusia. Silmy berharap forum DGICM, khususnya dalam konteks Kepala Unit Khusus Penyelundupan Manusia, dapat memberikan sumbangsih yang berarti dalam menyelesaikan berbagai persoalan di kawasan ASEAN, terutama terkait permasalahan penyelundupan manusia. ANTARA