JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengungkapkan bahwa satu suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan sangat menentukan masa depan ibu kota dalam lima tahun ke depan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup. Ia mengajak warga untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. "Satu suara itu sangat berarti untuk menentukan apa yang akan terjadi di Jakarta dalam waktu lima tahun ke depan," ucap Roup saat dihubungi di Jakarta. Roup juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan. Lebih lanjut, Roup mengingatkan akan adanya sanksi bagi warga yang berusaha menghimbau orang lain untuk tidak memilih atau menjadi golongan putih (golput). Ia menjelaskan, "Mereka yang menghalang-halangi warga untuk memilih dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016." Sebagai bentuk upaya proaktif, Bawaslu Jakarta Barat sedang melaksanakan patroli berkala untuk memastikan hak pilih warga terlindungi. Patroli ini bertujuan untuk mendeteksi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih setelah penelitian dan pencocokan (coklit) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Roup menyatakan, "Kita berkoordinasi dengan Panwascam dan petugas kelurahan untuk melaksanakan patroli. Pada setiap patrol, kita bisa menemukan lima hingga enam orang yang belum terdaftar sebagai pemilih." Bagi individu yang belum terdaftar, Bawaslu akan merekomendasikan mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam pleno berjenjang yang sedang berlangsung. Roup juga menekankan pentingnya tanggapan dari masyarakat sekitar, terutama tentang status daftar pemilih keluarga mereka yang telah meninggal. "Kita meminta masyarakat untuk memeriksa apakah nama keluarga mereka yang sudah meninggal masih tercatat dalam data pemilih atau tidak," tambahnya. Untuk itu, petugas Bawaslu akan mengarahkan warga untuk memeriksa status kepemilihan mereka melalui aplikasi ‘Sidalih’. "Patroli kami dilengkapi dengan aplikasi Sidalih. Jadi, warga hanya perlu menunjukkan NIK mereka untuk membuka aplikasi dan mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak." Dalam perkembangan terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menyampaikan bahwa terdapat 1.915.925 pemilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran serta daftar pemilih sementara (DPS) pada tingkat kota. "KPU Jakarta Barat telah melaksanakan pleno DPS, dan hasilnya menunjukkan bahwa terdapat 1.915.925 pemilih," ungkap Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, saat ditemui di Jakarta. Endang juga merinci bahwa dari total pemilih tersebut, terdapat 949.932 pemilih wanita dan 962.993 pemilih pria. "Jadi, dari jumlah 1.915.925 pemilih, yang terdiri dari 949.932 pemilih wanita dan 962.993 pemilih pria," jelasnya. Dalam pleno tersebut, KPU Jakarta Barat juga mengundang Badan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK), serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon. Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Jakarta Barat dan KPU berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada yang akan datang dengan partisipasi aktif dari masyarakat. ANTARA