MANADO –
**Borneonews**, Manado - Kementerian Agama (Kemenag) sedang melaksanakan program peningkatan pembinaan rohani bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Upaya ini ditujukan untuk membantu para warga binaan memanfaatkan kegiatan spiritual sebagai sarana untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik di masa depan. Pastor Dismas V Salettia, dalam kesempatan di Tondano, Rabu, menyatakan bahwa kegiatan bina rohani dikelola oleh Bimas Katolik Minahasa dan meliputi pelaksanaan Misa Kudus di lingkungan Lapas Minahasa. Hal ini memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk terlibat langsung dalam kegiatan keagamaan yang mendukung pembentukan karakter dan spiritualitas mereka. Dalam kegiatan tersebut, Pastor Dismas mengajak para warga binaan untuk merenungkan kehidupan St Maximilianus Maria Kolbe, yang diperingati pada hari itu. St Maximilianus dikenal sebagai salah satu pelindung para tahanan dan memiliki pengalaman pahit ketika ia dibawa ke kamp konsentrasi Auschwitz. Meskipun dalam kondisi yang sangat sulit, ia tidak menghentikan misi kerasulannya dan tetap memperkenalkan ajaran Bunda Maria melalui permainan catur. Melalui kisah St Maximilianus Maria Kolbe, Pastor Dismas menekankan pentingnya memanfaatkan setiap kesempatan untuk menyebarkan kebaikan dan iman di mana saja. Kegiatan Misa Kudus ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Katolik Bimas Katolik Leo Tumuju, para Penyuluh Agama, dan kelompok Misa Harian dari Paroki Tataaran. Pius Rawung, yang mewakili pihak Lapas, juga menyampaikan apresiasi kepada Bimas Katolik atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bimas Katolik Minahasa untuk memberikan pendampingan rohani kepada warga binaan, bertujuan mendukung proses pembinaan dan pemulihan mereka. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan warga binaan dapat merasakan manfaat positif dari pembinaan rohani yang dilakukan, sehingga mereka mampu menjalani hidup yang lebih baik pasca masa hukuman mereka. ANTARA