**Borneonews, Koba, Bangka Belitung** - Kepolisian Resor Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang terjadi di tiga lokasi di Kecamatan Koba, yaitu di Kinari, Pungguk, dan Merbuk. Penertiban ini merupakan respon cepat terhadap keluhan masyarakat yang menolak keberadaan aktivitas penambangan tersebut.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pratama Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara kolaboratif dengan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam proses ini, mereka menggunakan pendekatan persuasif dengan mengingatkan para penambang untuk membongkar peralatan tambang secara mandiri. Tindakan ini diambil setelah sebelumnya pihak kepolisian beberapa kali melakukan penertiban, namun tetap diabaikan oleh para penambang.
Kepolisian telah menangkap sejumlah penambang dalam berbagai operasi penegakan hukum yang disebut operasi peti. Sayangnya, setelah operasi selesai, para penambang kembali melanjutkan aktivitas ilegal mereka. Dalam penertiban kali ini, Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas. Mereka siap untuk melakukan penegakan hukum terhadap para penambang yang tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
Aditya juga menjelaskan bahwa tiga lokasi tersebut merupakan kawasan yang memiliki cadangan timah yang seharusnya dikelola oleh negara. Pengelolaan cadangan timah tersebut saat ini telah diserahkan kepada PT Timah Tbk, yang merupakan perusahaan milik negara. Oleh karena itu, dia mengharapkan agar regulasi yang tepat segera diterapkan untuk menghentikan kegiatan penambangan bijih timah ilegal. Dengan penerapan regulasi yang ketat, diharapkan tidak akan ada lagi penangkapan atau tindakan hukum yang perlu dilakukan di masa mendatang.
Sebelum ditangani oleh PT Timah Tbk, kawasan Merbuk, Pungguk, dan Kinari sebelumnya dikelola oleh PT Koba Tin. Namun, setelah perusahaan peleburan bijih timah tersebut tutup pada tahun 2013, kawasan tersebut kini dikembalikan kepada negara dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Timah Tbk. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penambangan bijih timah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan demi kepentingan negara.
ANTARA
Penertiban Tambang Timah Ilegal di Koba, Bangka Tengah
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







