PADANG –
**Borneonews, Padang** Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyelesaikan proses pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan alat praktik siswa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan provinsi tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, menyatakan bahwa semua berkas perkara telah rampung dan diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti. M Rasyid menjelaskan bahwa langkah selanjutnya merupakan tahap penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti untuk menentukan status proses hukum yang akan diambil. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, jika berkas tersebut dianggap belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi lebih lanjut. Saat ini, berkas yang sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti adalah berkas untuk ketujuh tersangka yang sudah ditahan. Ketujuh tersangka itu meliputi R sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), yang keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Selain mereka, terdapat SA sebagai ASN di SMK, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, E dan Su yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, serta Sy yang merupakan Direktur Inovasi Global. Satu tersangka lagi, berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, berstatus buronan karena tidak hadir dalam panggilan Penyidik. Kedelapan tersangka tersebut, termasuk BA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sumbar berdasarkan alat bukti yang sah sejak tanggal 28 Mei. Mereka dikenakan jeratan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut, dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Kejati Sumbar juga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy, yang langsung disita sebagai barang bukti. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk tahun anggaran 2021, dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Menurut penjelasan yang diberikan, Praktik Pelaksana Teknis dan Pengguna Anggaran diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek tersebut. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar. Rincian kerugian tersebut dibagi ke dalam beberapa sektor, yaitu Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar. ANTARA