BANDUNG –
**Borneonews, Bandung** - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyatakan bahwa mereka akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait kegiatan Paskibraka. Namun, mereka menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan untuk melepas hijab. Kepala Badan Kesbangpol Jabar, Raden Iip Hidayat, menyampaikan dalam pesan singkatnya bahwa semua aturan BPIP akan diikuti. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada diktum yang meminta para anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab selama acara pengukuhan dan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2024 yang akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam konteks ini, Iip mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempertanyakan kebijakan dan sikap BPIP mengenai kewajiban untuk melepas hijab tersebut, terutama karena Jawa Barat telah mengirimkan dua siswa sebagai anggota Paskibraka IKN. Kedua pelajar tersebut adalah Johanes Adhyaksa Pesik Langie dari SMA Presiden, Jababeka, dan Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja. Diketahui bahwa keduanya memutuskan untuk melepas hijab. Iip menambahkan, "Kami juga mempertanyakan kebijakan ini. Di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat, serta di tingkat provinsi, tidak ada kebijakan yang mewajibkan melepas jilbab." Seperti yang telah diberitakan, aturan yang ditetapkan BPIP mengenai kewajiban melepas jilbab bagi Paskibraka perempuan telah menjadi polemik di masyarakat. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab dalam acara tersebut. Yudian menyatakan, "Sehubungan dengan berkembangnya wacana publik mengenai tuduhan terhadap BPIP yang mengharuskan melepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab." Ia juga menjelaskan bahwa pakaian, atribut, sikap, dan penampilan Paskibraka selama tugas kenegaraan, termasuk acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka. ANTARA