**Borneonews**, Batam - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol. Zahwan Pandar Arysad, mengingatkan masyarakat agar tidak mempermainkan narkoba. Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan tindakan tegas, termasuk menindak oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Pandra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Ia menekankan bahwa anggota kepolisian saja bisa ditindak, sehingga masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seharusnya lebih berhati-hati. Polda Kepri berkomitmen untuk mendukung program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Selain itu, wilayah hukum Polda Kepri, yang terdiri dari 96 persen perairan dan 4 persen daratan, rentan terhadap berbagai kejahatan, termasuk narkoba. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, telah berjanji untuk menindak tegas setiap pelaku narkoba, termasuk di dalamnya anggota polisi yang terlibat. Salah satu contoh adalah kasus anggota Satnarkoba Polresta Barelang, yang kini tengah diperiksa oleh Propam Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pandra juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota Satnarkoba tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengawasan terhadap anggota kepolisian.
Lebih lanjut, implementasi dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan anggota, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Oleh karena itu, Polda Kepri bertekad untuk menindak tegas segala bentuk keterlibatan dalam kasus narkoba, sesuai dengan komitmen yang diutarakan oleh Kapolda Kepri.
Polda Kepri terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba. Selama periode Juni hingga Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap 25 tersangka tindak pidana narkotika, dengan barang bukti terbanyak adalah sabu dengan berat total 13 kilogram. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menurunkan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepri.
ANTARA
Polda Kepri Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba di Masyarakat
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







