SURABAYA –
**Borneonews** Surabaya - Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, resmi menandatangani pengesahan tiga Peraturan Daerah (Perda) di Surabaya, di antaranya adalah Perda mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Adhy Karyono berharap bahwa ketiga Perda yang disepakati ini dapat berfungsi sebagai pedoman dan payung hukum yang jelas serta berkualitas untuk setiap bidang yang diatur oleh Perda tersebut. Ketiga Perda yang disahkan mencakup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, serta Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu fokus utama yang disampaikan oleh Pj Gubernur. Ia menekankan bahwa penerapan KTR merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan yang bebas dari rokok dalam area tertentu. Kebijakan ini sekaligus bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. Implementasi KTR diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menetapkan area bebas rokok. Adhy menjelaskan bahwa meskipun pemerintah melarang merokok di area-area tertentu, konsumsi rokok tetap diizinkan di tempat yang secara khusus disediakan untuk merokok. Hal ini menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kebebasan individu untuk merokok dalam batasan yang ditentukan. Selanjutnya, mengenai Perda Rencana Umum Energi Daerah, Adhy mengungkapkan bahwa perda ini mengandung kebijakan dan strategi yang bertujuan mewujudkan kemandirian serta ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Adanya Perda ini menjadi komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang terkait dengan sektor energi. Di samping itu, perda ini juga mengarahkan bagaimana peran daerah dalam pencapaian target-target energi nasional. Terkait dengan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Adhy menjelaskan bahwa perda ini berisi strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur, yang merupakan bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuan dari Perda ini adalah untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah. Dengan adanya kebijakan yang terstruktur ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan serta mengembangkan budaya lokal. ANTARA