BOGOR –
**Borneonews**, Kota Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin, yang telah meresahkan masyarakat sekitar. Pria bernama HH yang berusia 25 tahun, ditangkap pada malam hari Selasa, 13 Agustus 2024, di pinggir Jalan Rancamaya, Kelurahan Bojongkerta. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan mengenai seorang laki-laki yang sering melakukan penjualan obat keras di daerah tersebut, yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka sedang berada di lokasi untuk melakukan transaksi jual beli obat keras. Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakan. Dari hasil penggeledahan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 117 butir obat keras jenis Tramadol, tiga butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp200.000, dan satu unit handphone. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang sedang dipakai oleh tersangka. Dalam proses interogasi lanjutan, tersangka HH mengakui bahwa semua barang bukti yang ada padanya diperoleh dari seorang teman berinisial N, yang saat ini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengungkapkan bahwa ia diminta untuk membantu menjualkan obat keras tersebut dan dijanjikan imbalan sebesar Rp150.000 sebagai upah atas tindakannya. Setelah melakukan penangkapan dan pengumpulan barang bukti, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan prosedur hukum, tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penegakan hukum ini merupakan langkah serius dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bogor. ANTARA